1.2 Juta Vaksin ke Indonesia, Memberikan Harapan Bagi Penanganan COVID-19 di Indonesia

- 30 Desember 2020, 00:18 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /Geralt/PIxabay/WARTA PONTIANAK

Portal Kudus  – Perkembangan tentang pandemi virus Covid – 19, semakin meghawatirkan. Adanya mutasi atau strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

Berkaitan dengan itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Dilansir dari konpres satgas covid 19 pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden , mengenai "Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Baca Juga: Waspada Mutasi Virus Covid-19, Pemerintah Povinsi Jateng Meminta Masyarakat Tenang

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus Covid – 19 yang telah bermutasi.

Sementara di lain tempat, dilansir dari berita satgas covid – 19 tanggal 29 Desember 2020, penjelasan dari dr. Dirga Sakti Rambe, Vaksinolog sekaligus Spesialis Penyakit Dalam menjelaskan bahwa Mutasi tersebut merupakan sifat alami dari virus.

“Virus itu pasti bermutasi. Supaya tidak bermutasi terus menerus, kita harus meminimalisir atau menghentikan penyebaran penyakit. Alhamdulillah, sampai saat ini mutasi-mutasi yang ada itu tidak berdampak pada efektivitas vaksin. Tapi kita tidak tahu, satu tahun lagi bagaimana dampak dari mutasi ini. Oleh karena itu saya tekankan bahwa kita harus konsisten menerapkan protokol pencegahan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) supaya penyebaran COVID-19 ini bisa kita cegah”, terangnya dalam acara Dialog Produktif bertema “Ungkap Fakta Vaksin, Jangan Tertipu Hoaks” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Masih Ada 2 Hari, Bagi WNA Yang Masuk ke Indonesia Harus Lolos Test RT – PCR dan Karantina 5 Hari

Dijelaskan juga tentang kehadiran 1.2 juta vaksin ke Indonesia memberikan harapan bagi penanganan COVID-19 di Indonesia. Sementera Pemerintah menunggu hasil uji klinik fase III dan evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), sebagai dasar untuk mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x