PKPU Nomor 15 pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
Hastin juga berharap untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang, masyarakat dapat memberikan hak suaranya untuk memilih dan mendatangi TPS.
Sebab pada tanggal tersebut merupakan hari yang menentukan untuk memilih pemimpim Daerah.
” Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demaklah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nantinya” Ujar Hastin.***