Saat membuka alamat URL-nya akan muncul pesan seperti berikut,
"Pelanggan Yang Terhormat, Maaf Anda tidak dapat mengakses halaman tersebut melalui jaringan kami sesuai dengan Peraturan KOMINFO No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif."
Trust positif merupakan situs yang dibuat Kominfo untuk menampung aduan masyarakat terkait konten internet.
Umumnya, situs yang memiliki konten bermuatan radikalisme, pornografi, SARA, dan konten bajakan akan masuk dalam daftar pemblokiran trust positif.
Para gamer sebenarnya masih bisa mengakses situs maupun aplikasi dari kelima paltaform game yang telah diblokir Kominfro tersebut dengan menggunakan VPN.
Hanya saja, saat menggunakan VPN, sering kali membuat koneksi internet menjadi lambat.
Tentu hal ini akan mempengaruhi permainan di dalam game yang membutuhkan koneksi internet stabil.
Diketahui, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah berlaku sejak 20 Juli 2022.
Situs maupun aplikasi yang melakukan penawaran atau kegiatan usaha secara digital di Indonesia baik lokal maupun internasional diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui OSS Kominfo agar tidak terkena pemblokiran.***