Portal Kudus - Simak penjelasan apakah WA sudah daftar PSE? Simak informasinya di bawah ini.
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE lingkup privat, berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Adapun hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo terakhir adalah hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Lantas, apakah WA sudah daftar PSE? Banyak netizen yang bertanya-tanya, apakah WhatsApp sudah daftar PSE?
Banyak yang mungkin khawatir WA akan diblokir, sehingga bertanya-tanya dan mencari informasi apakah WA sudah daftar PSE.
Jadi, apakah WA sudah daftar PSE? Berikut ini penjelasannya.
Berdasarkan pantauan Portal Kudus di laman PSE Kominfo, Rabu 20 Juli 2022, diketahui WhatsApp atau WA ternyata sudah daftar di PSE Kominfo pada tanggal 19 Juli 2022.