Portal Kudus – Mengapa dilarang unggah Sertifikat Digital Covid-19 di sosial media? simak penjelasan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kasus Covid-19 masih sangat membahayakan di Indonesia, menurut Kemenkes bahwa pertanggal 30 Juni 2021 asemen situasi Covid-19 berada pada tingkat 3.
Sehingga vaksinasi dengan target dan sasaran usia tertentu sudah mulai masuk ke masyarakat bukan hanya diperkotaan namun sudah menyentuh perdesaan.
Baca Juga: Dapat Jatah 5000 Vaksin, Polres Kudus Bekerjasama dengan PT Djarum Gelar Vaksinasi Masal
Dalam target pemerintah menurut data vaksin.kemkes.go.id terbaru telah dipublish informasi mengenai sasaran vaksin tahap 1 dan 2 untuk kriteria tenaga kesehatan, lanjut usia dan tenaga publik adalah 40.349.049 vaksinasi.
Sedang pencapaian vaksinasi dosis 1 adalah 29.556.053 dan dosis 2 adalah 13.528.655. Target pencapaian yang sangat besar dan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air.
Besarnya jumlah penduduk yang telah divaksin, membuat trend baru dengan mengunggah sertifikat digital Covid-19 di Sosial Media.
Sehingga trend tersebut ditanggapi oleh Polri melalui cuitan milik Twitter SiberPolri @CCICPolri, bertuliskan himbauan dari Polri bahwa “ Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid-19 ”