Mengapa Dilarang Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di Sosial Media? Simak Penjelasan Direktorat Siber POLRI

- 1 Juli 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wilfried pohnke/

Portal Kudus – Mengapa dilarang unggah Sertifikat Digital Covid-19 di sosial media? simak penjelasan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Kasus Covid-19 masih sangat membahayakan di Indonesia, menurut Kemenkes bahwa pertanggal 30 Juni 2021 asemen situasi  Covid-19 berada pada tingkat 3.

Sehingga vaksinasi dengan target dan sasaran usia tertentu sudah mulai masuk ke masyarakat bukan hanya diperkotaan namun sudah menyentuh perdesaan.

Baca Juga: Dapat Jatah 5000 Vaksin, Polres Kudus Bekerjasama dengan PT Djarum Gelar Vaksinasi Masal

Dalam target pemerintah menurut data vaksin.kemkes.go.id terbaru telah dipublish informasi mengenai  sasaran vaksin tahap 1 dan 2 untuk kriteria tenaga kesehatan, lanjut usia dan tenaga publik adalah 40.349.049 vaksinasi.

Sedang pencapaian vaksinasi dosis 1 adalah 29.556.053 dan dosis 2 adalah 13.528.655. Target pencapaian yang sangat besar dan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Besarnya jumlah penduduk yang telah divaksin, membuat trend baru dengan mengunggah sertifikat digital Covid-19 di Sosial Media.

Baca Juga: Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di Sosial Media, Berikut Ini Himbauan Direktorat Siber Bareskrim

Sehingga trend tersebut ditanggapi oleh Polri melalui cuitan milik Twitter SiberPolri @CCICPolri, bertuliskan himbauan dari Polri bahwa “ Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid-19 ”

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x