Kenali Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Menjual Barang Blackmarket.

- 28 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online /Foto: Pixabay/ geralt/

Portal Kudus – Modus penipuan dengan menjual barang blackmarket atau barang selundupan yang dijual dengan harga murah karena tidak terkena biaya dari bea cukai.

Barang blackmarket ini bisa disebut juga sebagai barang import yang dijual illegal karena tidak membayar bea cukai.

Modus ini perlu diwaspadai karena sudah banyak akun sosial media yang berseliweran dan gencar menjual barang terutama gadget dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Menjual Barang Blackmarket Dengan Harga Murah.

Harga yang sangat murah bahkan dibawah jutaan atau hanya ratusan ribu rupiah dengan barang elektronik yang bermerek tentunya sangat menggiurkan korban untuk membelinya.

Akun media sosial instagram dari modus penipuan ini biasanya memiliki ciri yang perlu dicurigai jika menonaktifkan maupun membatasi jumlah komentar, sehingga korban tidak bisa memberikan komentar pada feed-nya.

Modus penipuan ini juga terjadi di marketplace e-commerce yang yangmana bisa diketahui jika pembayaran barang tidak ditransfer melalui applikasi marketplace tersebut.

Baca Juga: Kenali Modusnya: Ini Dia Cara Akun Pelalangan Pegadaian Online Menipu Korbannya

Melainkan harus melakukan pembayaran transfer langsung ke rekening penjual. Hal ini perlu diwaspadai jika menemukan toko online barang blackmarket di marketplace.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x