Harga Bahan Material Pabrikasi TERKINI Tanggal 25 April 2021, Harga Semen dan Besi Berikut Daftarnya

- 25 April 2021, 17:00 WIB
ilustrasi besi
ilustrasi besi /ttk/kaira desain

Portal Kudus - Harga bahan material bangunan berbeda, sudah tidak asing lagi bagi kita. Karena terdapat beberapa kualifikasi bahan material bangunan.

Kualifikasi ini juga uga termasuk penentu dalam sisi harga untuk material home industri hingga material pabrikasi.

Pada saat bahan material bangunan harganya naik, sebetulnya sudah bisa diprediksi sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE: Hasil Survey Kemendag Untuk Komoditi Bahan Kebutuhan Pokok 25 April 2021, Meliputi Harga Beras, Gula

Biasanya harga cenderung naik apabila proyek pemerintah dan swasta sudah mulai jalan, biasanya terjadi pada bulan maret hingga november dipastikan harga akan selalu merangkak naik.

Dalam transaksi jual beli bahan bangunan, masih banyak toko yang menjual dengan harga beragam.

Hingga pemerintah setiap hari melakukan kontrol harga bahan material yang menjadi barang pokok dalam proses pembangunan.

Baca Juga: UPDATE! Tanggal 25 April 2021 Untuk Daftar Harga Semen dan Besi, Kemendag Dalam Kategori Harga Bahan Bangunan

Namun pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan telah mengatur semua hal mengenai transaksi penjualan dan pembalian dimasyarakat.

Dengan melakukan pendataan harga material di seluruh nusantara, sehingga diperoleh harga dari beberapa bahan bangunan yang sering dipergunakan oleh masyarakat.

Berikut ini harga bahan material bangunan terbaru per tanggal 25 April 2021 yang dilansir dari Kementrian Perdagangan RI:

  • Semen Tiga Roda 50 Kg = 60.800 rupiah
  • Semen Holcim 50 Kg = 58.700 rupiah
  • Semen Padang 50 Kg = 62.600 rupiah
  • Semen Tonasa 50 Kg = 62.900 rupiah      
  • Semen Bosowa 50 Kg = 61.800 rupiah    
  • Besi Beton 6 mm (12 atau 9 m) = 29.700 rupiah
  • Besi Beton 8 mm (12 atau 9 m) = 48.200 rupiah
  • Besi Beton 10 mm (12 atau 9 m) = 69.700 rupiah
  • Besi Beton 12 mm (12 atau 9 m) = 107.300 rupiah             
  • Paku Ukuran 2 Cm = 21.500 rupiah                          

Demikian harga terkini bahan bangunan, beberapa bahan material ini selalu diperbarui setiap hari, sehingga diperoleh perbandingan harga terbaru hari ini dengan sebelumnya.

Bahan material diatas merupakan bahan pokok dalam pembuatan konstruksi bangunan, sehingga menjadi penentu anggaran dan biaya suatu bangunan.

Bahkan pada Indonesia wilayah tertentu, perbedaan harga sangat tinggi sekali dengan bagian perkotaan.

Sehingga pemerintah telah menerbitkan indek harga satuan bahan dan upah, sebagai antisipasi terjadinya perbedaan anggaran dan biaya untuk bangunan yang berada di wilayah tertentu.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x