Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menegaskan pentingnya pemerataan dan keadilan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan demikian, urutan Pancasila tidak hanya menjadi landasan konstitusional, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membentuk karakter bangsa Indonesia yang inklusif, adil, dan demokratis.
***