TERJAWAB Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Cantumkan Referensi

- 9 Juni 2024, 10:00 WIB
Dunia e-commerce terus berkembang
Dunia e-commerce terus berkembang /

Jawaban :

Perlindungan Hukum Konsumen dalam E-commerce

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce. Pasal 18 PP menetapkan bahwa penyelenggara e-commerce wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen, termasuk mengenai barang/jasa, harga, dan syarat transaksi. Pasal 26 dan 27 PP menegaskan bahwa penyelenggara e-commerce bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data konsumen serta menjamin keamanan transaksi.

Pengaturan dan Pengawasan E-commerce

Baca Juga: APA Tantangan Utama yang Dihadapi dalam Menyusun Pesan untuk Media Daring dan Bagaimana Anda Akan Memanfaatkan

Di Indonesia, perdagangan e-commerce diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua kementerian ini bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi perdagangan e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah