Jawaban :
Perlindungan Hukum Konsumen dalam E-commerce
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce. Pasal 18 PP menetapkan bahwa penyelenggara e-commerce wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen, termasuk mengenai barang/jasa, harga, dan syarat transaksi. Pasal 26 dan 27 PP menegaskan bahwa penyelenggara e-commerce bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data konsumen serta menjamin keamanan transaksi.
Pengaturan dan Pengawasan E-commerce
Di Indonesia, perdagangan e-commerce diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua kementerian ini bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi perdagangan e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Referensi:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
***