JAWABAN Diskusikan Bagaimana Ketentuan Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce Dimaksud? Cantumkan Referensi

- 9 Juni 2024, 09:57 WIB
Materi PKN SMA kelas 12 mengenai dasar perlindungan hukum
Materi PKN SMA kelas 12 mengenai dasar perlindungan hukum /pexels.com/SHVETS production

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi.

Pembahasan soal diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi simak dalam artikel di bawah ini.

Pertanyaan :

Perdagangan elektronik atau online (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya memiliki perbedaan dari sisi hukum perlindungan konsumen dibandingkan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Baca Juga: BAGAIMANA Menurut Pendapat Anda Tentang Efektivitas dari Bauran Promosi yang Menggunakan Pemasaran Langsung

Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.

Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?
Cantumkan referensi

Jawaban :

Perlindungan Hukum Konsumen dalam E-commerce

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce. Pasal 18 PP menetapkan bahwa penyelenggara e-commerce wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen, termasuk mengenai barang/jasa, harga, dan syarat transaksi. Pasal 26 dan 27 PP menegaskan bahwa penyelenggara e-commerce bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data konsumen serta menjamin keamanan transaksi.

Pengaturan dan Pengawasan E-commerce

Baca Juga: APA Tantangan Utama yang Dihadapi dalam Menyusun Pesan untuk Media Daring dan Bagaimana Anda Akan Memanfaatkan

Di Indonesia, perdagangan e-commerce diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua kementerian ini bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi perdagangan e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah