Pertama, untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman atau investor.
Kedua, untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan transparan, termasuk dalam hal pengembalian pinjaman, pembagian keuntungan, dan penyelesaian sengketa.
Ketiga, untuk memastikan bahwa transaksi tersebut mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum yang merugikan di masa depan.
Dengan memahami aspek hukum, calon investor dapat meminimalkan risiko dan memastikan keberlangsungan proyek secara legal dan aman.
***