Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban dalam memelihara kelompok rentan sosial, seperti kaum miskin, penyandang disabilitas, dan lansia.
Kewajiban ini termasuk:
Pelayanan Kesehatan:
- Memastikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi kelompok rentan.
Pendidikan:
- Menyediakan akses pendidikan yang layak dan mendukung bagi anak-anak dari kelompok rentan.
Perlindungan Sosial:
- Menyediakan program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial dan jaminan sosial, untuk memastikan keberlangsungan hidup kelompok rentan.
Pemberdayaan Ekonomi: