Penggunaan jasa joki atau plagiasi dalam mengerjakan tugas melanggar beberapa prinsip etika akademik dan etika Islam, antara lain:
Etika Akademik
Kehormatan Intelektual:
- Penggunaan jasa joki atau plagiasi merampas hak cipta dan kehormatan intelektual dari orang lain yang telah bekerja keras untuk menciptakan karya tersebut.
Kecurangan:
- Penggunaan jasa joki atau plagiasi merupakan bentuk kecurangan dalam lingkungan akademik, yang merugikan mahasiswa lain yang bekerja dengan jujur.
Etika Islam
Keadilan:
- Penggunaan jasa joki atau plagiasi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, yang menekankan pentingnya berbuat adil dan jujur dalam segala hal.