- Dalam konteks hukum, internalisasi nilai persatuan Indonesia dapat tercermin dalam penegakan hukum yang merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
- Nilai ini dapat diinternalisasi dalam konteks hukum melalui partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan hukum dan proses peradilan yang transparan.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
- Dalam konteks hukum, internalisasi nilai ini mengacu pada upaya menegakkan hukum yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu.
Dengan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, mahasiswa jurusan hukum dapat memahami pentingnya prinsip-prinsip tersebut dalam pembentukan dan penegakan hukum yang adil dan beradab, serta dalam membangun masyarakat hukum yang kokoh dan berkeadilan.
***