Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda.
Untuk mengetahui jawaban soal dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Pertanyaan :
Dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda.
Jawaban :
Monopoli Listrik PT. PLN (Persero) dalam Regulasi Antitrust