DISKUSIKAN Dalam Regulasi Antitrust Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Praktik Monopoli Dilarang Namun PT. PLN

- 10 Mei 2024, 20:13 WIB
ILUSTRASI: Kasus gadai mobil leasing tanpa izin di Tangerang: Tersangka R terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia
ILUSTRASI: Kasus gadai mobil leasing tanpa izin di Tangerang: Tersangka R terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Aplikasi Pegadaian

Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda.

Untuk mengetahui jawaban soal dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Jika PT. PLN (Persero) Melakukan Kegiatan dengan Memonopoli Listrik, Bagaimana Harga yang Akan Diterapkan

Pertanyaan :

Dalam regulasi antitrust Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik monopoli dilarang, namun PT. PLN (Persero) diberikan izin untuk melakukan monopoli listrik. Mengapa demikian? Silakan berikan pendapat anda.

Jawaban :

Monopoli Listrik PT. PLN (Persero) dalam Regulasi Antitrust

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah