DALAM UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR Tidak Dicantumkan Lagi Sebagai Salah Satu Sumber Hukum, Namun Dalam UU

- 25 April 2024, 19:47 WIB
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T /

Portal Kudus - Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi.

Untuk mengetahui jawaban soal dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.

Baca Juga: APA Konsekuensi Hukum Dengan Dicantumkannya Kembali Ketetapan MPR Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Dalam UU

Pertanyaan:

1. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?

2. Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?

Jawaban:

1. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?

Jawaban Pertanyaan 1:

Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum karena adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia.

Pada saat itu, terdapat keinginan untuk mengurangi campur tangan lembaga non-legislatif dalam proses pembuatan hukum.

Hal ini sejalan dengan semangat untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat, yaitu DPR, sebagai lembaga pembuat undang-undang yang utama.

Baca Juga: SILAKAN Analisis Dengan Menggunakan Pendapat Lawrence Friedman, Beberapa Aspek yang Perlu Diperhatikan

Oleh karena itu, Ketetapan MPR dianggap tidak lagi relevan sebagai sumber hukum primer.

Alternatif Jawaban Pertanyaan 1:

Mengapa Ketetapan MPR Tidak Dicantumkan dalam UU No. 10 Tahun 2004?

Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 10 Tahun 2004 karena adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum tetap, namun dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, paradigma hukum berubah menjadi lebih mengedepankan peran lembaga perwakilan rakyat, yaitu DPR.

Oleh karena itu, Ketetapan MPR tidak lagi dianggap sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

Referensi:

UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

2. Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?

Jawaban Pertanyaan 2:

Konsekuensi Hukum Dicantumkannya Kembali Ketetapan MPR dalam UU No. 12 Tahun 2011

Ketika Ketetapan MPR (Tap MPR) ditentukan kembali sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011, ada beberapa konsekuensi hukum yang timbul:

Baca Juga: JAWABAN! Prinsip Penilaian Manakah yang Tidak Sesuai Dilakukan Oleh Ibu Rukmana? Beri Alasan

- Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat:

Dengan dicantumkannya kembali sebagai sumber hukum, Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum yang diakui dan dapat digunakan dalam proses peradilan.

- Pengaruh terhadap pembentukan hukum:

Ketetapan MPR dapat memengaruhi pembentukan hukum di Indonesia, baik dalam proses legislasi maupun penafsiran hukum.

- Pentingnya memperhatikan Ketetapan MPR:

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk pembuat kebijakan dan penegak hukum, perlu memperhatikan Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, penentuan kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011 memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah