Keadilan substansial menekankan hasil yang adil, sementara keadilan prosedural menekankan proses yang adil.
Dalam kasus-kasus kontroversial, masyarakat mungkin merasa bahwa hasil putusan tidak mencerminkan keadilan substansial, meskipun proses hukumnya dijalankan dengan benar.
Sementara itu, Teori Terakhir (Utrecht) menyoroti pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik dalam penegakan hukum.
Kontroversi di sekitar putusan pengadilan seringkali terkait dengan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap individu atau kelompok tertentu.
Misalnya, ketika orang-orang dengan kekuatan ekonomi atau politik cenderung mendapatkan perlakuan hukum yang lebih menguntungkan daripada orang-orang yang lemah secara ekonomi atau sosial.
2. Aspek-aspek dalam Mencapai Penegakan Hukum dan Keadilan yang Ideal menurut Lawrence Friedman
Menurut Lawrence Friedman, beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam mencapai penegakan hukum dan keadilan yang ideal termasuk:
- Kepatuhan terhadap Hukum:
Penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk pejabat pemerintah dan warga negara, patuh terhadap hukum yang berlaku.