Teori Etika menekankan pentingnya keadilan dan moralitas dalam hukum, sementara Teori Terakhir (Utrecht) menyoroti bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang berubah seiring waktu.
Dalam kasus nenek yang mencuri tiga buah kakao dan dihukum satu bulan, serta kasus pelajar yang membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan kekasihnya, terdapat ketidaksesuaian antara hukuman yang diberikan dengan nilai-nilai etika dan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Hal ini mencerminkan ketidakseimbangan antara hukum positif yang berlaku dan nilai-nilai moral serta keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
2. Analisis dengan Pendapat Lawrence Friedman
Lawrence Friedman menekankan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam mencapai penegakan hukum dan keadilan yang ideal.
Dalam konteks Indonesia, aspek-aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kepatuhan Terhadap Hukum:
Pentingnya memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, tanpa tebang pilih berdasarkan status sosial atau ekonomi.
- Transparansi dan Akuntabilitas:
Proses hukum harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memahami dan mempercayai keputusan yang diambil oleh pengadilan.