DALAM Hukum Administrasi Negara Ada yang Dinamakan Instrumen Hukum Menurut Riawan Tjandra yang Dapat Digunakan

- 24 April 2024, 19:56 WIB
Tim Pembina Samsat Widodaren yakni Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor
Tim Pembina Samsat Widodaren yakni Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor /Jasa Raharja/

1. Instrumen Hukum dalam Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Instrumen hukum tersebut mencakup peraturan perundang-undangan, kebijakan, perjanjian, dan perintah administrasi.

Peraturan perundang-undangan mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Kebijakan mencakup kebijakan publik, kebijakan internal pemerintah, dan kebijakan eksternal pemerintah.

Perjanjian mencakup perjanjian internasional, perjanjian antar lembaga, dan perjanjian dengan pihak swasta.

Sedangkan perintah administrasi mencakup perintah tertulis, perintah lisan, dan perintah tidak langsung.

2. Analisis Kasus Korupsi Jhonny G Plate

Dalam kasus korupsi Jhonny G Plate, permasalahan terkait dengan instrumen hukum dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

Penegakan hukum memerlukan instrumen hukum yang kuat untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku korupsi.

Baca Juga: BERIKAN Analisis Saudara, Termasuk Dalam Instrumen Hukum Manakah Permasalahan Pada Kasus Korupsi Jhonny G Plat

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah