1. Instrumen Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Dalam hukum administrasi negara, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Instrumen hukum tersebut mencakup peraturan perundang-undangan, kebijakan, perjanjian, dan perintah administrasi.
Peraturan perundang-undangan mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Kebijakan mencakup kebijakan publik, kebijakan internal pemerintah, dan kebijakan eksternal pemerintah.
Perjanjian mencakup perjanjian internasional, perjanjian antar lembaga, dan perjanjian dengan pihak swasta.
Sedangkan perintah administrasi mencakup perintah tertulis, perintah lisan, dan perintah tidak langsung.
2. Analisis Kasus Korupsi Jhonny G Plate
Dalam kasus korupsi Jhonny G Plate, permasalahan terkait dengan instrumen hukum dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
Penegakan hukum memerlukan instrumen hukum yang kuat untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku korupsi.