Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat, melindungi hak asasi manusia, dan menyelesaikan konflik secara adil.
- Menjaga Ketertiban:
Hukum juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, serta mengatur perilaku warga negara agar tidak merugikan orang lain.
- Mendorong Pembangunan:
Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong pembangunan ekonomi, sosial, dan politik dalam masyarakat.
Fungsi hukum di Indonesia meliputi:
- Regulasi:
Hukum digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat dan institusi, serta memberikan kerangka kerja bagi kehidupan sosial dan ekonomi.
- Penegakan Hukum: