JAWABAN! Apa Konsekuensi dan Dampak yang Dirasakan Dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia

- 17 April 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi: Strategi marketing persuasif dalam dunia bisnis dapat dilakukan dengan cara ini
Ilustrasi: Strategi marketing persuasif dalam dunia bisnis dapat dilakukan dengan cara ini /freepik

Portal Kudus - Apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari pertanyaan apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dari pertanyaan apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Dengan inklusinya kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, pembangunan koperasi mendapatkan landasan konstitusional dan politis yang kuat untuk berkembang hingga mencapai kondisi saat ini.

Akan tetapi, setelah terjadinya amandemen UUD 1945, kata "koperasi" tidak lagi muncul dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: DENGAN Inklusinya Kata Koperasi Dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan

Mari kita diskusikan:

1. Bagaimana kronologis perubahan tersebut terjadi?

2. Apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia?

Jawaban:

1). Bagaimana kronologis perubahan tersebut terjadi?

Koperasi adalah kumpulan orang, biasanya yg memiliki kemampuan terbatas, yang secara sukarela bergabung untuk mencapai tujuan bersama yang bersifat ekonomi melalui pembentukan badan usaha yang diawasi secara demokratis, yang memberikan modal yang di perlukan dan menerima resiko serta manfaat dari usahanya secara adil.

Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

Kemakmuran masyrakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-orang. Dari rumusan teserbut kita memahami bahwa koperasi diharapkan memegang peran yang sangat penting di samping badan-badan milik negara dan perusahaan perorangan, dan sistem perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Sayang kedudukan koperasi secara politis dan hukum sangat kuat, tidak seimbang dengan sumberdaya yang memadai.

Kronologisnya, Pada Bulan Agustus 2002, pada kerubahan keempat telah diadakan amandemen terhadap passal 33 UUD 1945.

Baca Juga: JELASKAN Latar Belakang Munculnya Pendekatan Klasik, Pendekatan Neoklasik dan Pendekatan Modern Dalam Teori

Pasal ini semula terdiri dari 3 ayat, kemudian menjadi 5 ayat. Ketiga ayat asli (termasuk ayat 1) tidak mengalami perubahan.

Meski berbeda naskah yang asli, pada amandemen Pasal 33 ini tidak lagi disertai penjelasan sehingga kata "Koperasi" yang merupakan penjelasan dari ayat (1) yang berbunyi "usaha bersama atas asas kekeluargaan" tidak lagi disebutkan.

Perubahan / amandemen Pasal 33 UUD 1945 terdapat beberapa penafsiran. Ada yang menafsir bahwa dengan hapusnya kata "Koperasi tidak ada lagi landasan konstitusional bagi pembangunan koperasi.

2. Apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan, sehingga koperasi merupakan alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi : Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama.

Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

Dalam upaya untuk mengembangkan koperasi, koperasi dihadapkan pada keadaan dimana masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha, beberapa kendala ini menjadi kekurangan koperasi diantaranya yaitu:

Baca Juga: JELASKAN 2 Cara yang Dapat Dilakukan Oleh Organisasi, dan Diantara Keduanya, Mana yang Lebih Penting Dilakukan

a. Keterbatasan dibidang permodalan

Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.

Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya : kurangnya dalam pembentukkan modal sendiri, kurangnya dalam menarik sumber modal dari luar organisasi, dan kurangnya inisiatif serta upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.

b. Daya saing lemah

Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan badan usaha tersebut.

c. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota

Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, tindakan tersebut dapat seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.

Referensi :

• WIDIASTUTI, SH MS (2009). Urgensi Amandemen Undang Undang Perkoperasian. Jurnal Hukum VOL.VIII, NO.1.

• Djabruddin Djohan (2022). Perkoperasian Edisi 3. Hal 25-30. Universitas Terbuka : Tangerang Selatan.

• Universitas Udayana. July 2014. Mundurnya Koperasi Indonesia Salah Sistem atau Salah Organisasi ?

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah