Jika wajib pajak melanggar hukum perpajakan, Fiskus memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum. Ini bisa berupa denda, sanksi, atau bahkan penjara.
- Referensi
Informasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan Indonesia, khususnya Pasal 32 dan 33 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta perubahannya.
***