Wewenang ini mencakup berbagai aspek, seperti penentuan, penghitungan, penagihan, dan penindakan atas pelanggaran perpajakan.
- Wewenang Fiskus
Berikut adalah beberapa wewenang yang dimiliki oleh Fiskus:
a. Penentuan Pajak:
Fiskus memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini biasanya dilakukan melalui proses penilaian.
b. Penghitungan Pajak:
Fiskus juga bertanggung jawab untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan informasi yang diberikan oleh wajib pajak.
c. Penagihan Pajak:
Fiskus memiliki wewenang untuk menagih pajak dari wajib pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak mereka tepat waktu, Fiskus dapat mengambil tindakan penagihan.
d. Penindakan Pelanggaran: