Portal Kudus - Inilah kunci jawaban Modul 4.8 Pintar Kemenag tentang identifikasi, asesmen, dan profil peserta didik berkebutuhan khusus bagian 3.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi kunci jawaban Modul 4.8 Pintar Kemenag tentang identifikasi, asesmen, dan profil peserta didik berkebutuhan khusus bagian 3, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi pembahasan soal dan kunci jawaban Modul 4.8 Pintar Kemenag tentang identifikasi, asesmen, dan profil peserta didik berkebutuhan khusus bagian 3.
Untuk mengetahui soal dan kunci jawaban Modul 4.8 Pintar Kemenag tentang identifikasi, asesmen, dan profil peserta didik berkebutuhan khusus bagian 3, silahkan simak di bawah ini.
1. Identifikasi Fungsional Guru tentang Penyandang Disabilitas tertera dalam :
A Undang Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003
B Undang Undang No. 8 tahun 2016
C Permendikbud No. 21 tahun 2022