Portal Kudus - Inilah kunci jawaban Modul 4.14 Pintar Kemenag pembelajaran dalam setting kelas inklusif bagian 4 pelatihan inklusi di Madrasah.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi kunci jawaban Modul 4.14 Pintar Kemenag tentang pembelajaran dalam setting kelas inklusif bagian 4, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi pembahasan soal dan kunci jawaban Modul 4.14 Pintar Kemenag tentang pembelajaran dalam setting kelas inklusif bagian 4.
Untuk mengetahui soal dan kunci jawaban Modul 4.14 Pintar Kemenag pembelajaran dalam setting kelas inklusif bagian 4, silahkan simak di bawah ini.
1. Merujuk pada amanat yang terdapat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, maka setiap madrasah yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas harus memberikan layanan akomodasi kurikulum untuk mematikan agar semua peserta didik dapat belajar sesuai dengan kebutuhannya.
Diantara bentuk layanan akomodasi kurikulum yang dapat diberikan oleh guru terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah ....
A Membebaskan peserta didik penyandang disabilitas dari target pembelajaran
B Memodifikasi metode, media/alat, dan pengelolaan lingkungan belajar