Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang juknis bantuan pokja GTK tahun anggaran 2024, sesuai SK Ditjen Pendis Kemenag No.1175 download panduan disini.
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa, untuk menjaga kualitas pendidikan, peran guru dan tenaga kependidikan sangatlah vital.
Mengakui pentingnya peran mereka, Kementerian Agama Indonesia secara konsisten mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka.
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan merilis Juknis (Juklak dan Juknis) Bantuan Pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk tahun 2024.
Juknis ini adalah panduan teknis yang memberikan arahan tentang pelaksanaan program Bantuan Pengembangan Kelompok Kerja bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan dan insentif kepada para pendidik agar dapat terus mengembangkan kompetensi.
Meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperkuat kolaborasi antar sesama guru dan tenaga kependidikan.
Melalui Juknis ini, Kementerian Agama memberikan petunjuk yang jelas mengenai tata cara pemberian bantuan, kriteria peserta yang memenuhi syarat, jenis kegiatan yang dapat didanai, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.