Juknis Bantuan Kemendikbud berupa Kuota Data Internet Sudah Terbit

- 22 September 2020, 07:39 WIB
ilustrasi
ilustrasi /dok. emak SD/

PORTAL KUDUS - Bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Baca Juga: Bukan Rancang Aturan Pajak Sepeda, Melainkan Merancang Peraturan Menteri Soal Keselamatan Pesepeda

Dalam Siaran Persnya Laman: www.kemdikbud.go.id di Jakarta, 21 September 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Ini daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Pisang Berbuah Seribu Hebohkan Warga Gulang

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Baca Juga: Simak Ini Adalah Daftar Bank Penyalur KUR Suku Bunga 6% dengan Tenor 3-5 Tahun

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin 21 September 2020.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x