Bukan Rancang Aturan Pajak Sepeda, Melainkan Merancang Peraturan Menteri Soal Keselamatan Pesepeda

- 22 September 2020, 07:32 WIB
pesepeda
pesepeda /gowes bareng bupati pati dan wakil bupati

PORTAL KUDUS – Bersepeda menjadi salah satu hobi masyarakat yang akhir-akhir ini semakin diminati karena lebih efisien khsusunya di masa-masa pandemi seperti saat ini.

Beredar di media sosial kabar terkait wacana pengenaan pajak sepeda oleh Kementerian Perhubungan RI, Kabar ini tergolong ”Kabar Hoax”.

Faktanya, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak sedang merancang aturan penerapan pajak bagi pesepeda, dilansir dari laman resmi KEMENHUB.

Baca Juga: Pisang Berbuah Seribu Hebohkan Warga Gulang

Dalam siaran persnya jubir kemenhub meluruskan berita tersebut. “Melainkan tengah merancang peraturan menteri soal keselamatan pesepeda. Yang mana dalam aturan itu nantinya akan mencakup soal perlindungan bagi para pesepeda, baik saat malam ataupun siang”.

Misalnya, soal jalur mana saja yang boleh dilalui pesepeda, larangan bersepeda bergerombol dan lainnya.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Mirip Odading Mang Oleh, Inilah Odading Asal Kabupaten Kudus

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi  telah Mengeluarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: KEMENHUB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x