Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Baca Juga: Simak Ini Adalah Daftar Bank Penyalur KUR Suku Bunga 6% dengan Tenor 3-5 Tahun
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin 21 September 2020.***