Portal Kudus - Pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh Petugas Layanan Khusus di Adminstrasi Sekolah.
Bagi Anda yang ingin mengetahui kompetensi apa saja yang harus dimiliki Petugas Layanan Khusus di Administrasi Sekolah, simak penjelasan berikut selengkapnya.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 menjelaskan bahwa standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Masing-masing memiliki kompetensi yang harus dimiliki, termasuk petugas layanan khusus sekolah atau madrasah.
Lantas, apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh Petugas Layanan Khusus di Adminstrasi Sekolah?
Menurut Peraturan tersebut, di bawah ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh petugas layanan khusus di administrasi sekolah:
1. Kompetensi Kepribadian