KOMPONEN Tenaga Administrasi Sekolah pada Jenjang Pendidikan SD SMP SMA SMK Terdiri dari? Ini Standarnya

- 22 Desember 2023, 17:09 WIB
komponen tenaga administrasi sekolah pada jenjang pendidikan sd/smp/sma/smk, terdiri dari.
komponen tenaga administrasi sekolah pada jenjang pendidikan sd/smp/sma/smk, terdiri dari. /Permendiknas/

Portal Kudus - Komponen Tenaga Administrasi Sekolah pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK, terdiri dari?

Simak pembahasan lengkapnya berikut ini mengenai Komponen Tenaga Administrasi Sekolah pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.

Peraturan atau ketentuan terkait Standar Tenaga Administrasi Sekolah tertuang dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2008.

Baca Juga: TERJAWAB! Guru Memberikan Soal kepada Siswa Bila Siswa Dapat Menjawab Benar Diberikan Hadiah Tambahan Nilai

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Kemudian, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Ketentuan tersebut juga menetapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah.

Baca Juga: TERJAWAB! Adi Selalu Memakai Kemeja Batik pada Saat Bekerja Hari Ini Adi Tidak Memakai Kemeja Batik..

Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x