Negara-negara harus memperhatikan kaidah-kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia.
Dengan demikian, negara-negara dapat mencapai kebijakan pajak yang tepat dan seimbang, serta meningkatkan pengabdian pajak di dunia.
Demikian informasi tentang Selain itu terdapat dimensi didalam ketentuan perpajakan internasional, menurut Gunadi (2007) terdapat dua dimensiSelain itu terdapat dimensi didalam ketentuan perpajakan internasional, menurut Gunadi (2007) terdapat dua dimensi.***