Pertanyaan:
Selain itu terdapat dimensi didalam ketentuan perpajakan internasional, menurut Gunadi (2007) terdapat dua dimensi dalam ketentuan perpajakan internasional, analisa dan jelaskan kedua dimensi tersebut!
Jawaban:
Rochmat Soemitro, seorang pakar hukum pajak, mengemukakan bahwa Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum pajak internasional memiliki pengaruh yang besar dalam kebijakan pajak nasional.
Selain itu, Gunadi (2007) menyatakan bahwa terdapat dua dimensi dalam ketentuan perpajakan internasional.
Pertama, dimensi analisis, yang mencakup beberapa aspek penting dalam analisis pajak. Sebuah analisis yang baik memainkan peran penting dalam menentukan kebijakan pajak yang tepat dan seimbang.
Kedua, dimensi jelaskan, yang menjelaskan bagaimana ketentuan perpajakan internasional diterapkan dalam praktik pajak. Hal ini membantu pemahaman tentang bagaimana ketentuan perpajakan internasional mempengaruhi kebijakan pajak dan bagaimana negara-negara harus menyesuaikan kebijakan pajak mereka dengan ketentuan tersebut.
Dalam konteks ini, pemahaman yang baik tentang hukum pajak internasional dan ketentuan perpajakan internasional sangat penting bagi negara-negara dalam menentukan kebijakan pajak yang tepat dan seimbang.