POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil

- 20 Desember 2023, 09:13 WIB
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas /tangkap layar

Jawaban:

POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa terdapat empat faktor penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu profil risiko, Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas, dan permodalan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 kemudian menguraikan empat variabel tersebut.

- Profil risiko

Profil risiko mencakup kualitas aset, manajemen risiko, dan likuiditas. Kualitas aset mencakup kualitas kredit, investasi, dan aset lainnya. M

anajemen risiko mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko reputasi.

Likuiditas mencakup kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan dalam jangka pendek.

Baca Juga: JAWABAN! PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 Tanggal 21 September 2023 Telah Mengabulkan

- Good Corporate Governance (GCG)

GCG mencakup tata kelola perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas. Tata kelola perusahaan mencakup struktur organisasi, pengangkatan dan pengawasan direksi dan komisaris, serta kebijakan remunerasi.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah