Jawaban:
POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa terdapat empat faktor penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu profil risiko, Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas, dan permodalan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 kemudian menguraikan empat variabel tersebut.
- Profil risiko
Profil risiko mencakup kualitas aset, manajemen risiko, dan likuiditas. Kualitas aset mencakup kualitas kredit, investasi, dan aset lainnya. M
anajemen risiko mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko reputasi.
Likuiditas mencakup kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan dalam jangka pendek.
- Good Corporate Governance (GCG)
GCG mencakup tata kelola perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas. Tata kelola perusahaan mencakup struktur organisasi, pengangkatan dan pengawasan direksi dan komisaris, serta kebijakan remunerasi.