Jadi, besarnya premi setelah ada diskon adalah Rp 4.050.000.
Jawaban 2:
Premi setelah diskon dapat dihitung dengan mengalikan tarif premi batas bawah dengan uang pertanggungan dan dikurangi dengan diskon yang diberikan.
Dalam kasus ini, premi setelah diskon dapat dihitung sebagai berikut:
Premi = (2.25% x Rp 200.000.000) - 10%
Premi = (0.0225 x Rp 200.000.000) - 0.1 x (0.0225 x Rp 200.000.000)
Premi = Rp 4.500.000 - Rp 450.000
Premi = Rp 4.050.000 Jadi, premi setelah diskon adalah Rp 4.050.000
Demikian informasi tentang PT. ASURANSI NXD Menutup Polis Perpanjangan Asuransi Kendaraan Bermotor Tertanggung DFG Dengan Uang Pertanggungan Sebesar Rp 200.000.000,00.***