Jawaban Apakah Regulasi UU Hanya Menunjukkan Adanya Hierarki

- 21 November 2023, 15:24 WIB
Hierarki kebutuhan Maslow menjadi salah satu teori yang terkenal dan memiliki pengaruh besar.
Hierarki kebutuhan Maslow menjadi salah satu teori yang terkenal dan memiliki pengaruh besar. /tangkap layar

Regulasi undang-undang (UU) dalam suatu negara biasanya mencerminkan hierarki normatif yang mengatur struktur hukum dan peraturan di negara tersebut.

Hierarki ini menetapkan tingkat kekuatan dan keabsahan berbagai jenis peraturan hukum. Meskipun sistem hukum bervariasi di berbagai negara, banyak negara memiliki hierarki hukum umum yang mencakup konsep-konsep seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan pelaksana.

a. Konstitusi: Merupakan hukum tertinggi di suatu negara dan menetapkan kerangka dasar bagi pemerintahan. Undang-undang dan peraturan lain harus sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan 4 Destinasi Wisata Kuliner Palu yang Bikin Ketagihan

b. Undang-Undang (UU): Disebut juga sebagai peraturan atau hukum tertinggi setelah konstitusi. UU diterbitkan oleh badan legislatif (parlemen atau kongres) dan mencakup berbagai aspek kehidupan dan pemerintahan.

c. Peraturan Pemerintah: Dikeluarkan oleh eksekutif (pemerintah) dan biasanya memiliki cakupan yang lebih spesifik daripada undang-undang. Peraturan pemerintah ini tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

d. Peraturan Pelaksana: Merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan 4 Destinasi Wisata Kuliner Palu yang Bikin Ketagihan

Hierarki ini menciptakan landasan hukum yang terstruktur, dengan tingkat kekuatan hukum yang berbeda untuk setiap jenis peraturan.

Pelanggaran terhadap hukum tingkat lebih tinggi oleh hukum tingkat lebih rendah biasanya dianggap tidak sah atau tidak berlaku. I

ni menciptakan suatu sistem di mana semua peraturan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan tingkat hukum yang lebih tinggi, yang pada akhirnya menegakkan prinsip supremasi hukum.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x