JAWABAN! SUATU Perusahaan Memiliki Karyawan Sebanyak 1.500 Tenaga Kerja Waktu Operasional Perusahaan Sebanyak

- 20 November 2023, 14:21 WIB
Suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.
Suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.

Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan di saat kondisi perekonomian global yang tengah krisis, torehan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan hasil yang positif silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: JAWABAN! DISKUSIKAN Bagaimana Peran Literasi Digital Bagi Generasi Muda Terkait Isu-isu Lingkungan Untuk

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban pertanyaan dari soal suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban pertanyaan dari soal suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.

Untuk mengetahui jawaban pertanyaan dari soal suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja. Waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.

Kecelakaan kerja yang dialami oleh perusahaan dalam satu tahun sebesar 60 kasus kecelakaan. Akibat kecelakaan tersebut tenaga kerja tidak masuk kerja 6% dari seluruh waktu kerjanya.

Baca Juga: TERJAWAB! DISKUSIKAN Urgensi Mempertahankan AMDAL dan Izin Lingkungan Sebagai Upaya Preventif Perlindungan

Pertanyaan :

Berapa tingkat kekerapan (frekwensi rate) dan keparahan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut?.

Jawaban:

Tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja dapat dihitung dengan rumus:

Frekwensi Rate = (Jumlah Kecelakaan Kerja / Jumlah Tenaga Kerja) * 1.000.000

Dalam kasus ini, jumlah kecelakaan kerja adalah 60 kasus dan jumlah tenaga kerja adalah 1.500.

Dengan menggantikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus, kita dapat menghitung tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja:

Frekwensi Rate = (60 / 1.500) * 1.000.000 = 40.000

Jadi, tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut adalah 40.000.

Tingkat Keparahan Kecelakaan Kerja

Tingkat keparahan kecelakaan kerja dapat dihitung dengan rumus:

Baca Juga: JAWABAN UNDANG-UNDANG Pajak Daerah Mengatur Antara Lain Tata Cara Pemungutan Pajak, Serta Tata Cara Pembayaran

Keparahan = (Jumlah Waktu Kerja yang Hilang / Jumlah Waktu Kerja yang Diharapkan) * 100

Dalam kasus ini, jumlah waktu kerja yang hilang adalah 6% dari seluruh waktu kerja karyawan.

Seluruh waktu kerja karyawan dapat dihitung dengan rumus:

Seluruh Waktu Kerja = Jumlah Tenaga Kerja * Waktu Operasional Perusahaan

Dalam kasus ini, jumlah tenaga kerja adalah 1.500 dan waktu operasional perusahaan adalah 40 minggu dengan 30 jam per minggu.

Dengan menggantikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus, kita dapat menghitung seluruh waktu kerja karyawan:

Seluruh Waktu Kerja = 1.500 * 40 * 30 = 1.800.000

Selanjutnya, kita dapat menghitung jumlah waktu kerja yang hilang:

Jumlah Waktu Kerja yang Hilang = 6% * Seluruh Waktu Kerja = 0.06 * 1.800.000 = 108.000

Terakhir, kita dapat menghitung tingkat keparahan kecelakaan kerja:

Baca Juga: 2O Contoh Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Soal

Keparahan = (108.000 / 1.800.000) * 100 = 6%

Jadi, tingkat keparahan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut adalah 6%.

Demikian pembahasan tentang Suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah