- Prodi dapat menentukan bentuk tugas akhir
- Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak prodi sarjana/sarjana terapan
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tridharma
Demikian informasi terbaru mengenai Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang "Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi", yang tidak mewajibkan mahasiswa lulus harus membuat skripsi.***