Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK

- 1 Juli 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK
Ilustrasi Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK /Pexels.com / Karolina Grabowska/

Portal Kudus – Jumat, 30 Juni 2023 telah dikeluarkan pengumuman terhadap hasil seleksi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jateng 2023 jenjang SMA/SMK.

PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK telah dilaksanakan sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2023.

Calon Peserta Didik Baru dapat mengakses link https://ppdb.jatengprov.go.id/ untuk melihat hasil pengumuman PPDB Jateng 2023. Berikut caranya:

Baca Juga: Begini Caranya Jika Ingin Mengikuti PPDB Jawa Tengah 2023 Jenjang SMA/SMK

1. Mengunjungi https://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Memilih jenjang pendidikan PPDB online

3. Memilih jalur masuk sesuai dengan pilihan ketika mendaftar

4. Klik ‘Seleksi’

5. Klik ‘Pilih Sekolah’ (sesuai yang didaftarkan oleh siswa), kemudian akan muncul data siswa

6. Jika nama siswa tercantum dalam data tersebut, maka siswa yang bersangkutan dinyatakan telah lolos seleksi PPDB Jateng 2023.

Baca Juga: Resmi Dibuka! PPDB SMP Negeri Kota Semarang 2023/2024

7. Jika nama siswa tidak tercantum dalam data tersebut, maka siswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi PPDB Jateng 2023

Ketentuan Pengumuman PPDB Jateng 2023

1. Satuan Pendidikan akan memberitahukan melalui pengumuman terhadap penetapan hasil seleksi siswa yang diterima secara jelas dan terbuka.

2. Satuan Pendidikan akan mengumumkan dan melaksanakan secara terbuka melalui papan pengumuman dan internet terhadap penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan.

3. Pengumuman terhadap penetapan hasil seleksi berisi tentang nomor pendaftaran, nama calon siswa, asal Satuan Pendidikan, Keterangan Seleksi/Jalur, Nilai Akhir serta Peringkat pada Hasil Seleksi pada Satuan Pendidikan.

Baca Juga: PERHATIKAN CEK Data Afirmasi PPDB SMA/SMK 2023 Jepara Jawa Tengah, Klik Info Selengkapnya di PPDB Jateng

Ketentuan Mengenai Daftar Ulang

Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jateng 2023 diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak segera melakukan daftar ulang, maka siswa yang bersangkutan akan dianggap telah mengundurkan diri.

Ketentuan serta tata cara dalam melakukan daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah