Kemendikbud Ristek Mengeluarkan Surat Edaran Bahwa Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Boleh Memberatkan

- 25 Juni 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi Kemendikbud Ristek Mengeluarkan Surat Edaran Bahwa Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Boleh Memberatkan/fkip.unsil.ac.id/
Ilustrasi Kemendikbud Ristek Mengeluarkan Surat Edaran Bahwa Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Boleh Memberatkan/fkip.unsil.ac.id/ /

 

Portal Kudus - Kemendikbud Ristek menanggapi keluhan dari banyak orang tua murid dengan mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak boleh memberatkan para orang tua dan wali murid.

Maraknya fenomena acara wisuda dari mulai Paud, TK hingga SMA ini terjadi sejak tahun 2000an dan membuat banyak orang tua dan wali mengeluh keberatan hingga menjadi pembicaraan panas warganet.

Desakan untuk menghapus tradisi tersebut terus bergulir di media sosial. Lantaran acara wisuda ini dianggap pemborosan dana yang tidak penting dan membebankan orang tua/wali.

Baca Juga: Wisata Penjelajahan Bangkai Kapal Titanic Menggunakan Kapal Selam Titan, Berapa Biayanya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberi tanggapan tegas untuk keluhan ini, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tersebut dikeluarkan lantaran banyaknya protes yang dilakukan atas tradisi wisuda di jenjang PAUD hingga SMA.

Kemdikbud Ristek menegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang bersifat wajib.

Baca Juga: Demi Mencegah Rabies, Pemkab Kudus Adakan Vaksininasi Gratis

Selain itu, tradisi wisuda dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA ini jangan sampai menjadi beban tersendiri bagi orang tua murid.

Pemerintah juga meminta kepada kepala dinas pendidikan di provinsi, kabupaten atau kota setempat untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Agar kegiatan wisuda di sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan serta mengikat dan tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Baca Juga: Bagaimana Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SD? Simak Keterangan Berikut!

Hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik dan orang tua.

Sebelumnya, Instagram Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sempat diserbu oleh para orang tua murid tentang adanya tradisi wisuda dari TK sampai SMA.

Kebanyakan dari mereka mengutarakan keluhan mengenai biaya wisuda yang mahal. Terlebih mereka juga harus memikirkan biaya untuk tahun ajaran baru dan biaya masuk sekolah yang membuat pusing.

Baca Juga: 45 SOAL UAS UT Psikologi Sosial ADPU4218 Ilmu Administrasi Negara Semester 5 Lengkap Kunci Jawabannya

Adapun budaya wisuda sejak dulu, umumnya diperuntukkan bagi mahasiswa yang berhasil lulus dari perguruan tinggi.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x