f. SKL (Surat Keterangan Lulus) atau Ijazah
g. KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi yang memiliki
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Akta kelahiran
j. Daftar nilai rapor
4. Verifikasi berkas pendaftaran oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat
- Jika berkas yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan, Calon Peserta Didik akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.
- Jika berkas yang dimaksud belum sesuai dengan persyaratan, diwajibkan untuk memperbaiki.
5. Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online