PortalKudus - Disini dapat kamu temukan informasi tentang kendaraan Prioritas Dijalan Berdasarkan Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009.
Apa saja kendaraan yang memiliki hak Prioritas Dijalan berdasarkan pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009, baca disini informasinya.
Prioritas Dijalan berdasarkan pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 adalah kendaraan ini, berikut informasinya.
Baca Juga: Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan
Peraturan tentang transportasi darat di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Terdapat dalam Undang undang tersebut di Pasal 134 tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Inilah pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan/prioritas saat melintas diruas jalan raya menurut UU No. 22 LLAJ.
Baca Juga: Benarkah Katy Louise Saunders Punya Anak dari Song Joong Ki Sebelum Menikah? Ternyata…
- Pemadam Kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulance, mobile ambulan yang sedang mengangkut orang sakit sehingga butuh waktu yang paling singkat menuju RS.
- Kendaraan penolong saat kecalakaan lalu lintas, kendaraan yang digunakan untuk evakuasi saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Copa del Rey, Akankah Real Madrid Membalaskan Dendamnya Melawan Barcelona?
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, seperti rombongan Presiden, Menteri, Ketua DPR/MPR dan lainnya.
- Kendaraan tamu negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang berkunjung di Indonesia.
- Mobil Iring-iringan pengantar jenazah, mobil pengantar jenazah yang diikuti oleh para pelayat.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Setelah mengetahui isi Pasal 134, dalam pelaksanaannya diatur di Pasal 135 tentang Tata Cara Pengaturan Kelancaran.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dibutuhkan pengertian dari semua pihak, baik yang mendapat hak prioritas maupun pengguna jalan lainnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara, mengingat padatnya volume kendaraan di dalam kota saat ini.
Selain memahami berbagai aturan yang berlaku saat di jalan raya, berbagai kesiapan lain juga dibutuhkan, seperti kondisi tubuh yang fit dan kendaraan juga dalam kondisi baik.
Saat menggunakan kendaraan dan melintas dijalan raya, apapun bisa terjadi. Seyogyanya sebelum berkendara berDoa agar diberi kelancaran dan selamat sampai tujuan.***