Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan

- 31 Januari 2023, 06:24 WIB
Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan
Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan /divisi humas polri

PortalKudus -Dalam ulasan Berikut, akan membahas tentang 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan, siapa saja mereka? ini infonya.

 

Menurut UU No. 22 Tahun 2009, bahwa 7 kendaraan ini akan memperoleh prioritas di jalan raya, inilah daftar kendaraan itu.

7 kendaraan prioritas di jalan raya berikut ini, sering sekali melintas di depan kita. Simak dan pahami siapa saja mereka dengan membaca hingga selesai disini.

Baca Juga: Benarkah Katy Louise Saunders Punya Anak dari Song Joong Ki Sebelum Menikah? Ternyata…

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terdapat Pasal 134 tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan.

Inilah pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan/prioritas saat melintas diruas jalan raya menurut UU No. 22 LLAJ.

  • Pemadam Kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: MATERI Integritas Diri dan Netralitas Panwaslu Desa 2024 dalam Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Pelajari di Sini

  • Ambulance, mobile ambulan yang sedang mengangkut orang sakit sehingga butuh waktu yang paling singkat menuju RS.
  • Kendaraan penolong saat kecalakaan lalu lintas, kendaraan yang digunakan untuk evakuasi saat terjadi kecelakaan.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, seperti rombongan Presiden, Menteri, Ketua DPR/MPR dan lainnya.

Baca Juga: Napoli Peraih Poin Terbanyak Mengungguli PSG, Arsenal, Barcelona dan Munchen

  • Kendaraan tamu negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang berkunjung di Indonesia.
  • Mobil Iring-iringan pengantar jenazah, mobil pengantar jenazah yang diikuti oleh para pelayat.
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru Berupa Link Undangan Pernikahan Melalui WhatsApp

Diketahui bersama, beberapa waktu belakangan telah viral di berbagai pemberitaan atas adanya rombongan mobil yang diduga menabrak seorang mahasiswi sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Dibutuhkan pengertian dari semua pihak, baik yang mendapat hak prioritas maupun pengguna jalan lainnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara, mengingat padatnya volume kendaraan di dalam kota saat ini.

Selain memahami berbagai aturan yang berlaku saat di jalan raya, berbagai kesiapan lain juga dibutuhkan, seperti kondisi tubuh yang fit dan kendaraan juga dalam kondisi baik.

Baca Juga: WAJIB PAHAM! 5 Strategi Pengawasan Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Berikut Strategi Pengawasan Pemilu Desa

Saat menggunakan kendaraan dan melintas dijalan raya, apapun bisa terjadi. Seyogyanya sebelum berkendara berDoa agar diberi kelancaran dan selamat sampai tujuan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah