Perusahan yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya berbentuk saham. Pemilik modal tersebar dalam suatu PT berarti memiliki pengaruh dan akan mendapatkan laba usaha yang paling besar dibanding pemilik modal lain.
Demikian materi mengenai badan usaha dalam perekonomian, yang terdiri dari BUMS, Badan Usaha Perseorangan, Persekutuan Komanditer, Firma, dan Perseroan Terbatas.*)