Merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pemiliknya serta memberikan dampak untuk perekonomian.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 158, Mencermati Bagian-Bagian dari Contoh Proposal
Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari harta pribadi dan dikelola juga oleh pribadi. Adapun keuntungan dan kerugian akan ditanggung oleh sendiri.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan ini didirikan oleh beberapa orang, dalam persekutuan ini pendiri dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif sekelompok orang yang mengelola badan usahanya, sedangkan sekutu pasif adalah pemilik modal untuk kegiatan operasional badan usaha tersebut.
Firma
Persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung secara bersama-sama.
Perseroan Terbatas