Pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim adalah . . . .
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. Komisi Yudisial
d. Presiden
e. DPR
Jawaban: C.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial bersifat Mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Itulah penjelasan pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung.***