SIMAK Jawaban Pihak yang Memiliki Wewenang Memberikan Usulan Atas Pengangkatan Hakim Agung Adalah? Ini Jawaban

- 6 Desember 2022, 08:45 WIB
SIMAK Jawaban Pihak yang Memiliki Wewenang Memberikan Usulan Atas Pengangkatan Hakim Agung Adalah? Ini Jawaban
SIMAK Jawaban Pihak yang Memiliki Wewenang Memberikan Usulan Atas Pengangkatan Hakim Agung Adalah? Ini Jawaban /pixabay/

Portal Kudus- Simak Jawaban Pihak yang Memiliki Wewenang Memberikan Usulan Atas Pengangkatan Hakim Agung Adalah? Ini Jawaban.

pada artikel ini berisikan tentang pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung yang banyak di cari warganet.

Pertanyaan mengenai jelaskan pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung saat ini banyak di cari di media sosial.

Baca Juga: DOWNLOAD Soal UAS Geografi Kelas 10 Semester 1 Kurikulum 2013, Soal UAS Geografi Kelas X dan Kunci Jawaban

Berikut akan dijelaskan mengenai pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung yang bisa digunakan untuk membantu belajar adik adik.

Kunci jawaban berikut merupakan sarana sebagai membantu orang tua dalam mendampingi proses belajar anak.

Contoh soal dan jawaban berikut bisa digunakan untuk membatu anak mempersiapkan diri dengan belajar di rumah, agar lebih siap dalam mengerjakan tugas di sekolah.

Baca Juga: DOWNLOAD Soal UAS Biologi Kelas 11 Semester 1 dan Kunci Jawaban 2022 Kurikulum 2013 Bisa PDF DOC Terbaru

Inilah jawaban jelaskan pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung yang telah di rangkum Tim Portal Kudus dari berbagai sumber:

Pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim adalah . . . .

a. Mahkamah Agung

b. Mahkamah Konstitusi

c. Komisi Yudisial

d. Presiden

e. DPR

Jawaban: C.Komisi Yudisial

Baca Juga: JELASKAN Perbedaan Teks Prosedur dan Teks Eksplanasi? Ternyata Begini Perbedaannya, Simak Jawabannya Disini

Komisi Yudisial bersifat Mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Itulah penjelasan pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x