"Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah." (HR Ibnu Majah).
Itulah penjelasan Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku.***