Portal Kudus - Simak cara verval ijazah di Dapodik atau GTK untuk syarat pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 di artikel ini.
Anda mencari cara verval ijazah di Dapodik atau GTK untuk syarat pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022?
Artikel cara verval ijazah di Dapodik atau GTK untuk syarat pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 ini dapat dijadikan referensi.
Verval ijazah atau verifikasi ijazah merupakan cara memverifikasi kepemilikan ijazah yang sudah masuk dalam Dapodik.
Verval ijazah sendiri diperuntukan untuk guru dan kepala sekolah non PNS atau honorer sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi PPPK.
Cara Verval Ijazah di Dapodik
1. Buka laman Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik.
3. Login dengan memasukkan username yang berupa alamat email atau akun PTK yang sudah terverifikasi, password PTK, dan kode captcha.
4. Jika sudah berhasil login, pilih dan klik menu verval ijazah. Jika sebelumnya sudah pernah melakukan verifikasi ijazah, Anda bisa memilih tombol Perbaikan Hasil Validasi.
5. Isikan form yang tersedia dengan data yang benar. Form yang perlu kamu isi sendiri adalah perguruan tinggi, Prodi, dan Nim, serta nomor ijazah.
6. Setelah data lengkap, klik simpan data. Tunggu sampai proses penyimpanan data selesai dan sukses. Jika sudah kamu akan melihat keterangan "Data sudah diverval pada ...".
7. Bila saat pengisian form tidak bisa menemukan data ijazah, Anda bisa klik unggah dokumen untuk melakukan verifikasi ijazah secara manual. Pastikan data yang diunggah tidak lebih dari 1 MB.
8. Setelah semua form terisi dan sudah klik simpan, silakan menunggu verval ijazah yang dilakukan oleh panitia pusat.
Baca Juga: DOWNLOAD Soal PPPK 2022 dan Kunci Jawaban PDF untuk Bahan Latihan Persiapan Tes Seleksi
Sebagai catatan, verval ijazah ini dilakukan sendiri oleh guru yang bersangkutan, bukan oleh operator sekolah atau tenaga kependidikan sekolah.
Demikian cara verval ijazah melalui Dapodik GTK. Semoga bermanfaat.***